JAKARTA (5 Juni) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah hotel dan rumah sakit di Jakarta masih beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan bangunan dan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
Temuan itu terungkap dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang membahas kepatuhan bangunan berfasilitas parkir terhadap ketentuan kepemilikan SLF. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan masih banyak pengelola bangunan yang belum memahami pentingnya pengurusan dan perpanjangan SLF.
“Masih banyak pengusaha yang belum memahami mekanisme pengurusan SLF. Padahal dokumen ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut aspek keselamatan bangunan,” ujar Jupiter.
Menurutnya, SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan oleh masyarakat. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap struktur bangunan, sistem keselamatan, serta rekomendasi dari instansi terkait.
Pansus menemukan sejumlah bangunan yang tetap beroperasi meskipun masa berlaku SLF telah berakhir. Bahkan, terdapat hotel yang sejak awal beroperasi belum pernah mengurus sertifikat tersebut.
“Yang kami sangat sayangkan, masih ada hotel-hotel yang tidak memiliki SLF. Bahkan ada yang sejak awal berdiri belum pernah mengurusnya,” kata Jupiter.
Selain hotel, Pansus juga menemukan sejumlah rumah sakit yang hingga kini belum memperpanjang SLF meskipun telah lama beroperasi dan melayani masyarakat.
Menurut Jupiter, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna bangunan, khususnya pada fasilitas publik yang setiap hari digunakan masyarakat dalam jumlah besar.
Ia menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan bangunan gedung.
“Secara fakta kami menemukan masih banyak bangunan yang belum memenuhi kewajiban memiliki SLF. Ini menunjukkan pengawasan yang harus diperkuat,” ujarnya.
Jupiter menambahkan, keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran justru membuka berbagai persoalan yang selama ini luput dari perhatian, termasuk kepatuhan bangunan terhadap aspek keselamatan dan kelayakan fungsi.
Karena itu, Pansus meminta Unit Pengelola Perparkiran bersama perangkat daerah terkait melakukan verifikasi terhadap bangunan yang memiliki fasilitas parkir guna memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen yang dimiliki pengelola.
Ke depan, DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah segera melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban terhadap bangunan yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan SLF.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami akan mendorong langkah tegas terhadap bangunan yang mengabaikan kewajiban tersebut,” tegas Jupiter.
Menurutnya, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari surat peringatan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila tidak ada kepatuhan, tentu ada konsekuensi yang bisa berujung pada pencabutan izin hingga penghentian operasional,” pungkasnya. (EP/FM)