JAKARTA (8 Juni) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang hingga kini belum memenuhi kewajiban menyerahkan aset fasos-fasum kepada pemerintah daerah.
Menurut Ongen, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala administratif semata. Sebab, berbagai upaya penagihan dan koordinasi telah dilakukan selama bertahun-tahun, namun masih terdapat sejumlah pengembang yang belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajibannya.
“Kalau upaya sudah dilakukan bertahun-tahun dan hasilnya masih sama, maka ini bukan lagi persoalan proses. Ini bentuk pembangkangan terhadap aturan dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Ongen dalam rapat koordinasi Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Tim Penasihat Penyerahan Tanah dan Bangunan (TP3W) menyampaikan data sejumlah pengembang yang hingga kini belum menyerahkan aset fasos-fasum kepada pemerintah daerah.
Ongen mengapresiasi kerja TP3W yang terus melakukan pendataan dan penagihan. Namun, ia menilai sudah saatnya pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar proses penyerahan aset tidak terus berlarut-larut.
Menurutnya, aset fasos-fasum merupakan hak masyarakat yang harus segera dikuasai pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan kota.
“Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi milik masyarakat justru tertahan bertahun-tahun karena tidak ada tindakan yang tegas,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Ongen mengusulkan agar pemerintah daerah melakukan penyegelan terhadap lokasi aset yang masih dikuasai pengembang namun belum diserahkan sesuai kewajibannya.
“Kalau memang seluruh tahapan sudah dilakukan dan tidak ada itikad baik, maka pemerintah harus hadir dengan tindakan yang tegas. Salah satunya melalui penyegelan,” tegasnya.
Selain itu, Ongen juga meminta pemerintah mengevaluasi pengembang yang telah memperoleh izin pembangunan namun tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah dan menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Karena itu, ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diberikan.
“Jika ada pengembang yang sudah mendapatkan izin tetapi tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka perlu ada evaluasi bahkan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ongen berharap keberadaan Pansus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan fasos-fasum yang selama ini belum tuntas. Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum apabila masih ditemukan pengembang yang mengabaikan kewajibannya.
“Kita tidak boleh berhenti pada pembahasan. Yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan nyata di lapangan agar aset-aset yang menjadi hak masyarakat dapat segera kembali kepada pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkas Ongen. (EP/FM)