JAKARTA (12 Agustus) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, Mohamad Ongen Sangaji, mendesak pengusutan dugaan promosi minuman beralkohol melalui tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha di ajang The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, dilakukan secara menyeluruh.
Ongen meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas tersebut, tetapi juga penyelenggara acara dan pengelola lokasi untuk mengetahui bagaimana kegiatan promosi tersebut dapat berlangsung di tengah festival.
“Wali Kota Jakarta Utara harus menutup stand Newport yang mempromosikan miras dengan challenge hafalan Al-Qur’an,” kata Ongen Sangaji, Rabu (12/8/2026).
Menurut Ongen, penggunaan ayat suci Alquran dalam aktivitas promosi minuman beralkohol tidak dapat dianggap sebagai sekadar gimmick pemasaran. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melukai perasaan umat Islam dan mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Islam jelas melarang konsumsi miras. Ini bentuk pelecehan sangat fatal yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Karena itu, Ongen meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Menurutnya, proses tersebut penting untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan kegiatan selama festival berlangsung.
Ia juga mendorong aparat memanggil pengelola Ancol dan panitia The Sounds Project untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pengawasan terhadap aktivitas promosi yang dilakukan oleh tenant selama acara.
Menurut Ongen, tanggung jawab pengawasan perlu menjadi perhatian karena kegiatan promosi berlangsung di dalam sebuah acara publik yang melibatkan banyak pengunjung.
“Dalam kasus ini tidak boleh sekadar minta maaf. Harus ada sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi yang terlibat langsung,” kata Ongen.
Ongen juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pengawasan penyelenggaraan event di Jakarta. Menurutnya, penyelenggara maupun pengelola lokasi harus memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung selama acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pengawasan perlu dilakukan sejak proses persiapan hingga pelaksanaan acara, termasuk terhadap materi promosi yang dilakukan oleh pihak sponsor maupun tenant.
Ongen berharap proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat berjalan secara transparan dan menyeluruh. Ia juga meminta evaluasi dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan publik di Jakarta.
“Alquran adalah kitab suci yang sangat sakral bagi umat Islam,” ujarnya. (*/FM)