JAKARTA (26 Agustus) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong penataan parkir di area minimarket dan ritel modern untuk menghentikan praktik pungutan liar yang masih dikeluhkan masyarakat. Pansus menawarkan skema penataan dan pembinaan juru parkir (jukir) agar aktivitas parkir memiliki status yang jelas dan dapat diawasi.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan persoalan muncul ketika gerai memasang papan informasi “Parkir Gratis”, tetapi masyarakat tetap dimintai uang oleh jukir di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut merugikan konsumen karena pungutan dilakukan tanpa mekanisme resmi sekaligus tidak memberikan kepastian atas keamanan kendaraan.
“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jupiter mengatakan, apabila keberadaan jukir memang dibutuhkan di area minimarket, mereka dapat ditata melalui mekanisme resmi dan mendapatkan pembinaan dari Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Termasuk memastikan penerbitan surat tugas bagi jukir binaan dilakukan sesuai ketentuan dan tanpa pungutan biaya.
Menurutnya, penataan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi jukir, tetapi juga memungkinkan pengawasan terhadap pelayanan parkir dilakukan secara lebih terukur.
“Dilegalkan, yang penting statusnya jelas, dibina, dan ada pengawasan,” kata Jupiter.
Ia menambahkan, parkir yang dikelola secara resmi juga memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen. Salah satunya melalui mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan terhadap kendaraan yang diparkir.
“Ada aspek ketertiban yang bisa diawasi secara terukur. Termasuk adanya asuransi. Kalau ada spion atau motor hilang, ada jaminan yang meng-cover,” jelasnya.
Selain memberikan kepastian bagi konsumen, Jupiter menilai penataan parkir secara resmi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Penerimaan tersebut pada akhirnya dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan.
Namun, Jupiter menegaskan pengelola minimarket maupun gerai ritel tetap memiliki pilihan untuk mempertahankan sistem parkir gratis. Syaratnya, komitmen tersebut harus benar-benar diterapkan dan tidak boleh dibarengi pungutan oleh jukir di lapangan.
“Kalau memang mau gratis, ya silakan gratis. Tapi dikomunikasikan dengan warga setempat agar tidak meresahkan masyarakat. Pihak gerai harus konsisten, jangan pasang tulisan gratis tapi praktiknya tetap ada pungutan,” tegasnya.
Menurut Jupiter, kejelasan status parkir menjadi penting agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan masyarakat. Jika parkir berbayar, mekanismenya harus resmi. Sementara jika dinyatakan gratis, konsumen tidak boleh dibebani pungutan apa pun.
Karena itu, Pansus mendorong UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama pengelola minimarket dan ritel modern segera menyusun formula penataan yang dapat diterapkan sesuai karakteristik masing-masing gerai. (*/FM)