JAKARTA (13 Oktober): Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta merekomendasikan penerapan sistem pengawasan parkir tepi jalan umum (on-street) berbasis kamera pengawas atau CCTV yang dilengkapi teknologi Artificial Intelligence (AI). Sistem tersebut diusulkan terintegrasi dengan pembayaran digital dan pencatatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mencegah kebocoran pendapatan parkir.
Laporan dan rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10). Pansus menegaskan, penerapan CCTV berbasis AI merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas parkir, transaksi pembayaran, hingga penerimaan retribusi tercatat secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lemahnya pengawasan berbasis teknologi berpotensi membuka celah kebocoran PAD, manipulasi transaksi, serta praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Tanpa sistem pengawasan berbasis teknologi yang memadai, potensi kebocoran PAD, manipulasi transaksi, dan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan akan terus terbuka,” ujar Jupiter.
Sorotan lain yakni indikasi penyimpangan transaksi parkir di lapangan. Meski juru parkir telah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC), pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) masih berpotensi diarahkan ke rekening atau kantong pribadi juru parkir. Akibatnya, tidak tercatat dalam sistem penerimaan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, Pansus menegaskan seluruh transaksi parkir on-street wajib menggunakan kanal pembayaran resmi yang terintegrasi dan terverifikasi. Penggunaan rekening pribadi juru parkir untuk menerima pembayaran parkir harus dicegah melalui pengawasan yang ketat dan sistem transaksi yang transparan.
“CCTV AI harus mampu mendukung pemantauan aktivitas kendaraan masuk dan keluar, pencocokan transaksi pembayaran dengan aktivitas parkir, serta mendeteksi indikasi ketidaksesuaian transaksi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme audit,” kata Jupiter.
Selain penerapan teknologi, Pansus meminta Pemprov DKI Jakarta menyusun peta jalan pemasangan CCTV AI secara bertahap dengan target waktu yang jelas. Peta jalan tersebut perlu dilengkapi standar teknologi yang terukur, integrasi data lintas perangkat daerah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Melalui rekomendasi tersebut, Pansus berharap tata kelola perparkiran di Jakarta semakin transparan dan akuntabel. Pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat memastikan setiap kendaraan yang parkir tercatat, setiap pembayaran masuk ke kanal resmi, dan seluruh pendapatan parkir dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada ruang bagi kebocoran PAD akibat lemahnya pengawasan dan sistem pembayaran yang tidak transparan,” pungkas Jupiter. (DPRDDKI/*)