JAKARTA (14 September): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menerima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Diskusi Sistem Integritas Partai Politik di Auditorium DPP Partai NasDem, Jalan RP Suroso, Cikini Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13 /09).
Pada kesempatan tersebut, KPK menawarkan kerja sama sistem integritas untuk partai politik (Parpol). Salah satu contohnya yaitu agar calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada bebas dari mahar. KPK juga mengusulkan 4 poin, yakni membangun komisi etik, sistem rekruitmen, sistem kaderisasi, dan akuntabilitas pendanaan. Dari empat poin yang diusulkan KPK, NasDem melihat ada beberapa perbedaan persepsi.
“Kita sepakat kerja sama tentang akuntabilitas tentang pendanaan partai. Jauh sebelum KPK datang untuk bekerjasama, NasDem sudah bekerjasama dengan lembaga hukum di Indonesia, yaitu Kapolri dan Kejaksaan RI,” ujar Willy Aditya, Wakil Sekjen Partai NasDem.
Willy mengungkapkan, dalam proses mencalonkan bupati, wali kota, gubernur, NasDem terlebih dahulu mengirimkan semua file yang mendaftar ke Partai NasDem untuk di verifikasi. “Kita ingin mencalonkan kepala daerah yang berintegritas yang kemudian memiliki kredibilitas dan tidak tersangkut kasus hukum,” lanjut Willy.
Willy juga mengungkapkan, dalam kunjungannya, KPK mengapresiasi sistem Politik Tanpa Mahar yang diterapkan Partai NasDem. “Ketua Umum Surya Paloh menegaskan tidak ada pungutan satu perak pun dari partai ini, bukan hanya tanpa mahar, artinya seluruh dewan Partai NasDem tidak memberikan iuran ke partai, mereka bukan sapi perah, tetapi kami ingin mereka bekerja merepresentasikan rakyat, memperjuangkan garis-garis partai dan bekerja secara tenang. Inilah membangun politisi dan wakil rakyat yang berintegritas,” pungkas Willy.
Selain “Politik Tanpa Mahar”, KPK juga mengapresiasi anggota Partai NasDem yang berada di DPR RI maupun DPRD sudah memiliki fakta integritas. Hal ini menunjukkan bahwa NasDem tidak lagi berada pada tahap wacana, tetapi sudah mengimplementasikan dan menjaga integritas.
“Salah satu poin fakta integritas di sini adalah ketika anggota DPR maupun DPRD Partai NasDem ditetapkan sebagai tersangka, maka langsung gugur semua. Jadi, itu semua sudah ditandatangani, ada dua level, saat pencalonan dan ketika menjadi anggota,” jelas Willy. (FM)