JAKARTA (5 Desember): Partai NasDem Jakarta menyatakan masyarakat di kawasan pesisir masih terpinggirkan. NasDem memberikan contoh kasus kepemilikan Pulau Pari di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta yang saat ini masih bergulir. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Kepulauan Seribu, Muhammad Idris.
Idris menuturkan bahwa saat ini warga di Pulau Pari mendapat intimidasi dari perusahaan yang mengklaim kepemilikan tanah di sana. Bahkan, saat ini sudah ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pengutan liar (Pungli) dengan meminta biaya retribusi di sekitar tempat wisata.
Menurut Idris, biaya sebesar Rp2000 tersebut sebanarnya hanya untuk operasional, seperti kebersihan dan keamanan. Apalagi, menurut Idris, adanya tempat wisata di Pulau Pari ini merupakan hasil usaha warga sekitar pulau yang dilakukan secara swadaya.
“Masuk Ancol saja kita bayar, di sini warga hanya minta Rp2000 untuk biaya retribusi, tetapi malah dipolisikan,” terang Idris.
Idris menyesali kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta terkait kepemilikan Pulau Pari. Menurutnya, sudah seharusnya ada sosialisasi mengenai hal ini, sehingga ada titik temu antara warga yang memiliki surat-surat kepemilikan dengan perusahaan yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Idris juga mempertanyakan bukti kepemilikan surat-surat jual beli yang dimiliki perusahaan yang mengklaim tanah tersebut. Untuk itu, dirinya ingin mengajak kedua belah pihak, yakni warga dan pemilik perusahaan untuk bermusyawarah.
Terkait masalah ini, dirinya sudah menyampaikan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta untuk diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat. Dirinya mengapresiasi reaksi DPW NasDem Jakarta yang membantu proses hukum terkait masalah kepemilikan lahan ini.
Sementara itu, menindaklanjuti masalah ini, Sekretaris DPW NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan bahwa DPW NasDem Jakarta akan memerintahkan Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem untuk melakukan investigasi terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian Partai NasDem Jakarta.
“Jangan serta merta mempergunakan hukum untuk memenjarakan seseorang, tetapi harus melihat langkah-langkah solutif. Inilah yang menjadi perhatian NasDem, dan menjadi tujuan utama NasDem yakni Restorative Justice, hukum yang memulihkan,” ujar Wibi.
Kalaupun nanti, lanjut Wibi, perusahaan yang benar memiliki lahan tersebut dan akan mengelola pariwisata di sana, tidak menimbulkan konflik baru kepada masyarakat. Untuk itu, dirinya mengajak kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama mengedepankan dialog dan musyawarah. (FM).