Wibi Nilai Langkah Otto Hasibuan Bela Tukang Fitnah Bikin Malu

You are currently viewing Wibi Nilai Langkah Otto Hasibuan Bela Tukang Fitnah Bikin Malu

JAKARTA (18 September): Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino mengkritik keras langkah pengacara Otto Hasibuan yang mengatasnamakan advokat pejuang hukum ‘Pembela Rizal Ramli’.

Wibi yang juga Advokat dan tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengaku malu dengan apa yang dilakukan Otto.

“Saya Advokat dan juga bergabung di Peradi. Tentunya, sikap pak Otto membuat saya malu. Dan saya pastikan, saya akan keluar dari anggota Peradi SOHO,” kata Wibi.

Wibi menilai apa yang dilakukan Otto tak terlepas hanya untuk mencari popularitas, utamanya di panggung politik yang saat ini kian mengahangat jelang Pilpres 2019. Dirinya pun menyarankan, jika Otto memang mau berpolitik, maka jangan tanggung-tanggung.

“Saya kira level pak Otto sudah cukuplah untuk mecari panggung. Kalau ingin terjun ke politik, ayo sekalian saja, jangan tanggung,” kata Wibi.

Dikatakan Wibi, apa yang disampaikan Otto sangatlah tidak substansi. Sebab, apa yang dipermasalahkan oleh NasDem, yakni soal fitnah yang diduga dilakukan oleh Rizal Ramli kepada Surya Paloh. Dirinya juga merasa prihatain dengan langkah Otto yang menggalang ratusan Advokat untuk membela RR hanya untuk menyelamatkan seorang pemfitnah.

“Apa yang harus diselamatkan dari seorang pemfitnah seperti pak RR, sampai-sampai pak Otto menggalang ratusan Advokat untuk membela RR. Saya prihatin dengan sikap senior Otto Hasibuan, yang sangat politis dalam kasus ini,” kata Wibi, yang getol membela HAM dan masyarakat kurang mampu.

Sebelumnya, Partai NasDem diwakili Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai NasDem, Taufik Basari dan sejumlah kader NasDem, melaporkan Rizal Ramli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Kami mewakili Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh melaporkan RR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Taufik di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/18).

Ia mengatakan, dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum NasDem Surya Paloh di dua stasiun televisi pada tanggal 4 dan 6 September lalu.

Taufik mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi terkait pernyataan tersebut. Menurut dia, dalam somasi tersebut, Rizal diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3×24 jam.

Karena batas waktu yang diberikan telah lewat maka Nasdem melapor ke Polda Metro Jaya. [*]

Leave a Reply