NasDem Nilai Keinginan Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Menabrak Aturan

You are currently viewing NasDem Nilai Keinginan Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Menabrak Aturan

JAKARTA (9 April) – Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta kepada pemerintah pusat untuk mengizinkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sejalan dengan peraturan Menteri Kesehatan RI.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam Pasal 15 Permenkes menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim mengatakan, jika Ojol dibolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.

“Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada,” ujar Azis, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (9/4).

Azis mengatakan, para pengemudi Ojol sebaiknya hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Menurutnya, saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi, sehingga aktivitas di ibu kota sepi.

“kami setuju Ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Azis, memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 selama penerapan PSBB. Artinya, Pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para Ojol.

“Kalau nanti Ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga,” katanya.

Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika Ojol diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan, karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan Covid-19.

“Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi,” pungkasnya. (FM).

Leave a Reply