NasDem DKI Khawatir Reklamasi Ancol Cemari Ekosistem

You are currently viewing NasDem DKI Khawatir Reklamasi Ancol Cemari Ekosistem

JAKARTA (30 Juni) – Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menilai reklamasi Ancol yang diizinkan Gubernur Anies Baswedan tidak penting dikeluarkan. Menurutnya, kawasan rekreasi itu sudah cukup menampung pengunjung di akhir pekan.

“Tidak terlalu penting reklamasi itu. Urgensinya buat apa? Memang kalau Sabtu-Minggu tidak nampung (pengunjung)? Kan nampung. Pantai Karnaval sudah ada. Apa yang mau diperluas lagi?” kata Nova, Minggu (28/6).

Diketahui, izin reklamasi yang diberikan Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha.

Legislator NasDem DKI itu menegaskan izin tersebut perlu ada kajian khusus soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Ia mengkhawatirkan adanya perluasan lahan di kawasan Ancol Timur akan mencemari ekosistem lingkungan sekitar.

“Harus penuhi Amdal dan ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perlu ada kajian khusus. Di pesisir laut kita lihat sudah tak ada biota laut. Di (dermaga) Marina, juga tercecer bensin karena berlabuh kapal. Teluk Jakarta dan ekosistem makin tercemar,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI.

Ketua Garda Pemuda NasDem DKI Jakarta itu juga meminta lebih baik fasilitas sarana dan prasarana di kawasan Ancol diperbaiki. Seperti di Pasar Seni Ancol yang sudah lama tidak dibenahi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita lihat tujuannya apa. Diperbagus saja fasilitas yang ada. Dipercantik. Wahananya diperbagus. Tambahkan teknologi dan lainnya. Termasuk Pasar Seni Ancol yang sudah lama tidak dibenahi Pemprov DKI Jakarta,” tukas Nova.

Dalam Kepgub reklamasi Ancol disebutkan izin jangka waktu reklamasi ialah tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali. (*)

Leave a Reply