JAKARTA (21 Juli) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Hasan Basri Umar mendukung pengoperasian Pelabuhan Marunda di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara.
Hasan mengatakan, dengan beroperasinya pelabuhan tersebut akan mengurangi beban aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu padat. Dengan begitu, keterlambatan keluar masuk barang dari pabrik yang menempati kawasan KBN dapat teratasi.
“Kami mendukung adanya pelabuhan, karena Pelabuhan ini nanti akan menjadi ujung tombak semua muatan dari laut, karena Pelabuhan Priok saat ini sudah overload,” ujarnya saat meninjau pelabuhan di KBN, Senin (20/7).
Legislator NasDem itu menjelaskan, sejauh ini kapal yang membawa barang milik KBN harus mengantre selama dua hari karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak memadai, sehingga perputaran roda ekonomi di kawasan tersebut menjadi terhambat.
“Kalau KBN memiliki Pelabuhan, pemasukan akan lebih besar, dan pasti berimbas juga kepada peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” ucapnya.
Meski begitu, Hasan menyayangkan ada beberapa perihal yang membuat rencana pembangunan Pelabuhan belum mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, yakni penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menyewa di kawasan KBN.
“KBN ingin membangun pelabuhan, tetapi belum mendapat izin dari Menteri Perhubungan Laut. Padahal semua material sudah siap, dermaga pun sudah dibangun. Makanya kita akan lihat permasalahannya, inikan banyak penyewa yang menyimpang dari perjanjian awal, salah satunya KCN,” ungkapnya.
Hasan menjelaskan PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah melakukan pelanggaran fatal, yaitu membuat kegiatan reklamasi tanpa sepengetahuan KBN. Padahal kegiatan Reklamasi belum dapat dilakukan mengingat belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
“Makanya kita datang mau cek pemanfaatan apakah lahan sesuai dengan perjanjian diawal atau tidak. Apabila ditemukan pemanfaatan tidak sesuai, akan kita dorong untuk kembali ke perjanjian awal. Kalau tidak, mereka harus kena pinalti. Contohnya KCN itu, dulu itukan perusahaan yang dibentuk untuk mengelola pasir, tapi malah membuat reklamasi,” ucapnya.
Komisi B pun sepakat untuk meminta PT KBN tidak memperpanjang kontrak dengan pihak ketiga lagi dan seluruh kawasan dikelola mandiri untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi.
“Kami carikan solusi agar lahan KBN yang dipakai pihak ketiga itu kalau sudah selesai kontraknya jangan diperpanjang lagi, apalagi perpanjangan sewa rata-rata 20 sampai 30 tahun, itukan waktu yang lama,” pungkasnya. (BeritaJakarta/*)