JAKARTA (6 Oktober) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah sejumlah poin wewenang dan tanggung jawab pada pasal 4 dan 5 dalam Raperda penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah wewenang memberikan insentif kepada petugas kesehatan dan tenaga penunjang.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino meminta pemberian insentif bukan dimasukan ke dalam bagian wewenang, tapi dimasukan ke dalam tanggung jawab.
“Izin pimpinan, ini pemberian insentif dimasukan ke dalam tanggung jawab bukan wewenang,” ujar anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino saat rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, Selasa (6/10).
Wibi mengungkapkan, kalau menggunakan kata wewenang, nantinya pemerintah bisa memiliki hak untuk tidak membayar, sementara peran tenaga kesahatan sangat penting.
Dalam rapat tersebut, Wibi juga meminta agar keterangan pemberian insentif sesuai kemampuan finansial pemerintah daerah hendaknya dihapus.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini juga memandang, dana insentif itu tidak hanya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saja, tapi bisa diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.
“Terkait sesuai dengan kemampuan keuangan daerah itu, tidak perlu dimasukan karena nanti dari Perda ini kita atau Pemprov DKI Jakarta bisa minta bantuan lebih kepada pemerintah pusat. Kalau tertulis sesuai dengan kemampuan daerah, itu malah nanti terkunci hanya menggunakan APBD kita saja,” pungkasnya. (*)