JAKARTA (16 Oktober) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar memberikan keringanan terhadap wajib pajak. Hal tersebut bertujuan guna mendorong para wajib pajak agar tetap bisa memenuhi kewajibannya di saat pandemi Covid-19.
“Kami kira disaat pandemi Covid-19, perlu adanya terobosan-terobosan yang inovatif dimana uang masuk ke kas DKI tetap ada, namun di sisi lain tidak membebankan masyarakat,” ujar Ahmad Lukman Jupiter, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Jumat (16/10).
Jupiter mengatakan, dari hasil rapat Komisi C DPRD DKI usulan ini sudah disampaikan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI agar memberikan keringanan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 sebesar 50 persen.
“Jadi memang usulan ini berdasarkan hasil rapat kerja Komisi C. Kami mendorong diberikan keringanan pemotongan 50 persen kepada wajib pajak,” katanya.
Jupiter menerangkan, pemotongan 50 persen pajak ini melihat penghasilan seluruh pelaku usaha turun karena terdampak pandemi Covid-19. Dia pun berharap, kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Berdasarkan hasil kerja dengan eksekutif aspirasi ini diharapkan agar gubernur bisa mengambil keputusan dan upaya ini berhasil sehingga APBD kita ke depan bisa bertambah,” imbuhnya.
Legislator NasDem ini mengatakan, jika pelaku usaha tidak diberikan keringanan, maka dikhawatirkan penerimaan PAD untuk APBD ini akan anjlok turun lebih dari 60 persen, sehingga akan mempengaruhi kegiatan kegiatan strategis daerah, seperti penanggulangan banjir dan lainnya.
“Dalam penanganan banjir saja, Pemprov DKI butuh anggaran besar. Kalau tidak ada masukan dari sektor pajak, mau pakai dana apa,” pungkasnya. (*)