JAKARTA (17 Desember) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Nova Harivan Paloh mempertanyakan teknis pengecekan rapid test antigen, utamanya bagi pengguna transportasi jalur darat. Dia mengungkapkan, jangan sampai pengecekan tersebut justru menimbulkan antrean dan kemacetan
“Kondisi DKI ini, nomor satu pertumbuhan (kasus Covid-19) hari ke hari. Artinya, kalau misalkan itu harus diberlakukan, pengecekan seperti apa? Apakah kita punya check point tidak kalau di darat. Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain dalam antrean, kemacetan, dan lain-lain,” ujar Nova Paloh di Jakarta, Rabu (16/12).
Legislator NasDem ini mengatakan, pengecekan di darat berbeda dengan pesawat, kereta api, dan kapal laut. Pengecekan transportasi tersebut lebih mudah karena memiliki lokasi tempat turun dan naik penumpang.
“Banyak yang lolos, seperti itu. Kalau udara kan pengecekan gampang, kereta api, pelabuhan, gampang,” tambahnya.
Nova yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI menjelaskan, di Jakarta ada beberapa jalur melalui tol yang jadi pintu masuk kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi. Dia pun mempertanyakan mekanisme tes Corona terhadap warga yang memanfaatkan jalur darat ini.
“Mau sama dengan (PSBB) kemarin. Setiap mobil harus berhenti, gimana? Misal disetop-setop per-wilayah, atau bagaimana? atau di rest area? Seperti apa?” katanya.
Selain itu, Nova juga menyebut penumpang pesawat lebih baik menggunakan tes swab PCR daripada antigen. Kebijakan itu sama dengan yang diterapkan oleh Provinsi Bali.
“Saya malah lebih setuju kalau udara tes PCR. Kalau udara ke Jakarta. Sama saja (aturan) kalau ke Bali kan,” katanya.
Nova juga mengingatkan untuk aturan pembatasan dan syarat masuk Jakarta harus diatur dalam Peraturan Gubernur. Selain itu, aturan jangan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus Corona.
“Ini harus diputuskan dalam pergub, apakah sudah diputuskan seperti itu. Kedua, kita punya Perda. Ada juga, misalnya soal pengawasan-pengawasan. Harus disinkronkan juga dengan Perda kita, ada Perda nomor 2 tahun 2020,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.