Revisi Perda Tata Ruang, NasDem Usul Atur Ulang Soal Pajak Kawasan Komersial

You are currently viewing Revisi Perda Tata Ruang, NasDem Usul Atur Ulang Soal Pajak Kawasan Komersial

JAKARTA (3 Februari) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan awal revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Selasa (2/2).

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Nova Harivan Paloh mengusulkan untuk lebih mengefektifkan lagi terkait masalah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kegiatan Strategis Daerah (KSD).

Menurutnya, saat ini banyak sekali keterlanjuran dalam hal kawasan komersial yang masuk dalam zona kuning. Dirinya pun mempertanyakan terkait mekanisme penenarikan pajaknya.

“Bagaimana kita menarik pajaknya, sedangkan selama ini mereka itu misalnya tidak masuk dalam kawasan komersial, masuk dalam kawasan perumahan,” ujar Nova Harivan Paloh, saat rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/2).

Nova mengusulkan untuk memberi kebijakan dengan mengatur ulang peraturan soal pajak kepada oknum pengusaha yang menggunakan zona perumahan sebagai tempat usaha agar dikenakan pungutan pajak dari awal mereka membeli tempat tersebut.

“Selama ini mereka (pengusaha) sudah mengkomersialisasi dengan kegiatan-kegiatan mereka. Ini yang namanya keterlanjuran. Ada juga sistem pajak yang kita lihat dari mereka beli sampai sekarang kalau mau direvisi,”  tutupnya. (BH/FM)

Leave a Reply