JAKARTA (20 Mei) – Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada gedung-gedung parkir di bawah naungan Pasar Jaya kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Pansus Perparkiran, tercatat masih ada sekitar seratusan gedung parkir yang dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut yang hingga kini belum mengantongi SLF.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menekankan bahwa faktor keselamatan dan kenyamanan konsumen harus menjadi prioritas utama. Mengingat sebagian besar bangunan gedung Pasar Jaya sudah berumur tua, dibangun sekitar tahun 1970-an atau 1980-an sementara regulasi terkait SLF baru diterapkan secara masif pada tahun 2000-an.
“Kami meminta adanya pengecekan berkala dari pihak konsultan independen untuk menilai apakah gedung-gedung lama ini masih layak digunakan atau tidak. Jika memang dinyatakan tidak layak karena usia bangunan, solusi terbaik adalah segera melakukan relokasi area parkir demi menjamin keselamatan para produsen dan konsumen,” ujar Nova usai Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (20/5/2026).
Selain masalah kelayakan struktur, Legislator NasDem Jakarta ini juga menyoroti aspek ketertiban dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Langkah tegas seperti penyegelan terhadap fasilitas parkir yang melanggar aturan pun sudah mulai berjalan di lapangan.
Nova mendorong optimalisasi sistem digitalisasi pembayaran secara penuh (cashless) di seluruh area parkir Pasar Jaya untuk mencegah praktik pungutan liar atau pembayaran ganda.
“Semua sistem transaksi harus terpantau secara real-time. Tidak boleh ada lagi kejadian di mana pengguna mengetuk kartu (tap) di gerbang masuk, tetapi saat keluar masih diminta membayar menggunakan uang tunai (cash). Ini penting agar transparansi terjaga dan pendapatan daerah bisa terserap optimal,” pungkasnya. (EP/FM)