JAKARTA (3 September) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong agar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Jakarta tidak berhenti pada pemenuhan indikator atau pencapaian predikat semata. NasDem menilai penyelenggaraan Kota Layak Anak perlu membangun sistem perlindungan anak yang kuat, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi anak di Jakarta.
Dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak, Fraksi NasDem menyoroti ancaman terhadap anak yang kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi telah bergeser ke ruang digital. Ancaman seperti judi online dan perundungan siber perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih terstruktur.
“Fraksi NasDem mendorong pengaturan secara eksplisit kewajiban bagi dinas Pendidikan dan Diskominfotik untuk menyelenggarakan program literasi digital anti-judi online dan anti perundungan siber secara terstruktur di seluruh satuan Pendidikan. Literasi digital harus menjadi bagian pemenuhan hak atas perlindungan dan Pendidikan,” kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak, Kamis (3/9/2026).
Selain itu, perlindungan anak juga perlu diperkuat melalui layanan yang menyentuh langsung kelompok anak dalam situasi rentan. Fraksi NasDem mendorong keberadaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik daerah bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk untuk mendukung pelaksanaan diversi.
Fraksi NasDem juga meminta adanya jaminan pembiayaan daerah untuk rehabilitasi medis dan sosial anak korban NAPZA yang belum mendapatkan pembiayaan melalui BPJS. Di sisi lain, layanan kesehatan mental perlu diperkuat dengan keberadaan psikolog klinis di seluruh puskesmas kecamatan serta layanan konseling kesehatan jiwa secara gratis hingga tingkat kelurahan.
Penguatan sistem juga dinilai perlu dilakukan pada kelembagaan Kota Layak Anak. Gugus Tugas KLA tidak boleh hanya menjadi forum koordinasi, tetapi harus memiliki kewenangan dan target yang jelas. Fraksi NasDem mengusulkan agar Gugus Tugas KLA dipimpin Gubernur atau Sekretaris Daerah, dengan sekretariat utama berada di Bappeda. Kinerja perlindungan anak juga perlu menjadi bagian dari indikator kinerja perangkat daerah.
“Selain itu juga perlu ditambahkan pasal baru yang memandatkan pembentukan Sistem Pendataan Terpadu Pemenuhan Hak Anak (Satu Data Anak Jakarta) yang mengintegrasikan data Carik Jakarta, UPTD PPPA, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Ditjen Pas/Bapas,” lanjut Nova.
Dalam aspek pendanaan, Fraksi NasDem mendorong penerapan Anggaran Responsif Anak atau Child-Responsive Budgeting dalam APBD. Fraksi NasDem juga mengusulkan alokasi minimal 30 persen dari total anggaran sektor pembangunan sosial dan kemasyarakatan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Tak hanya pemerintah, dunia usaha dan media juga dinilai memiliki peran penting. Dunia usaha didorong menerapkan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia, menyediakan ruang laktasi atau tempat pengasuhan anak di lingkungan kerja, serta mengarahkan CSR untuk mendukung fasilitas ramah anak dan perlindungan khusus anak.
Sementara itu, Fraksi NasDem menilai media perlu memiliki mekanisme etik yang tegas, termasuk mekanisme takedown, terhadap pemberitaan yang membuka identitas anak korban kekerasan seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun anak dengan HIV/AIDS yang berpotensi menimbulkan stigma.
Fraksi NasDem juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan Perda harus melibatkan DPRD DKI Jakarta dan dapat melibatkan KPAI maupun lembaga perlindungan anak independen. Jangan sampai Perda ini berhenti sebagai aturan, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.
“Fraksi Partai NasDem mendesak agar jangka waktu penetapan Pergub dipersingkat menjadi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda Diundangkan guna menjamin kepastian hukum,” tutupnya. (FM)