JAKARTA (9 September) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan indikasi kuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan pentingnya verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap seluruh objek pajak parkir di ibu kota.
Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat dengar pendapat, Pansus mengungkap adanya pengelola parkir yang disebut beroperasi tanpa izin serta pelaporan omzet yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Pansus Parkir, terungkap bahwa sejumlah pengelola parkir di Jakarta beroperasi tanpa izin resmi dan melaporkan omzet pajak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Salah satu yang disorot adalah PT Reska Multi Usaha, anak perusahaan PT KAI, yang mengelola lahan parkir di kawasan ruko Grand Butik Center Mangga Dua tanpa mengantongi izin sejak Januari 2026.
“Kita harus mengetahui secara pasti berapa jumlah lokasi parkir yang aktif, siapa pengelolanya, berapa kapasitas kendaraan, berapa transaksi harian, berapa tarif yang dikenakan, serta berapa kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah,” ujar Jupiter, usai rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama operator parkir, Senin (7/9/2026).
Ia menambahkan, Pansus mendorong Unit Pengelola (UP) Parkir dan jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas, mulai dari penertiban hingga pengenaan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi para operator nakal. (EP/FM)