JAKARTA (9 September) – Penguatan kelembagaan penanggulangan narkotika di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat belum tercermin dalam usulan anggaran pemerintah kota. Kondisi ini dipertanyakan DPRD DKI Jakarta karena kebutuhan dukungan bagi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di dua wilayah tersebut sebelumnya telah dibahas bersama sejumlah perangkat daerah.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Riano P. Ahmad, mempertanyakan belum adanya usulan anggaran BNNK tingkat kota dalam paparan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
“Saya ingin menegaskan kembali kepada pihak eksekutif, terkait setelah diundangkannya Perda 4GN terkait narkotika, dan beberapa waktu lalu kita juga rapat dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dan juga di Komisi A. Dalam paparan tadi di Wali Kota Jakarta Barat dan Wali Kota Jakarta Pusat itu belum ada anggaran mengenai BNNK tingkat kota Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” ujar Riano, dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama pihak eksekutif, Selasa (8/9/2026).
Menurut Riano, dukungan anggaran diperlukan agar kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dapat dijalankan hingga tingkat wilayah. Penguatan regulasi, kata dia, perlu diikuti kesiapan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai.
Ia juga mengingatkan bahwa kebutuhan tersebut sebelumnya telah dibahas dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Karena itu, belum munculnya usulan anggaran BNNK dalam paparan pemerintah kota menjadi hal yang perlu segera dijelaskan dan ditindaklanjuti.
“Padahal beberapa waktu lalu kita sudah membahas hal ini, di Komisi A dan juga di Kesbangpol, bahkan juga dihadiri oleh perwakilan Bappeda pada waktu itu. Jadi saya ingin menegaskan bahwa ini sangat urgent,” tegasnya.
Ia mengatakan kebutuhan penguatan BNNK di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dapat segera ditindaklanjuti dalam proses perencanaan anggaran. Menurutnya, implementasi Perda 4GN tidak cukup hanya dengan landasan regulasi, tetapi juga membutuhkan kelembagaan yang siap serta dukungan pembiayaan.
Riano menilai koordinasi antara DPRD, Pemprov DKI Jakarta, BNNP, Kesbangpol, Bappeda, dan pemerintah kota perlu diperkuat agar kebijakan pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat berjalan secara efektif di seluruh wilayah Jakarta. (MAP/FM)