JAKARTA (11 September) – Persyaratan administrasi penerima bantuan sosial masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat Jakarta. Warga harus mendatangi sejumlah instansi untuk mengurus dokumen pendukung ketika terdapat persoalan pada data atau kriteria penerima bantuan. Kondisi ini dinilai perlu diatasi dengan mendekatkan layanan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief, meminta Dinas Sosial DKI Jakarta memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pengurusan dokumen bagi penerima bantuan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
Gusti mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) menyangkut masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Ia menyoroti persyaratan penerima bantuan yang berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, pengalaman dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan bahwa ketika terdapat ketidaksesuaian atau persoalan pada kriteria penerima, masyarakat harus mengurus berbagai surat maupun dokumen pendukung kepada instansi terkait.
Karena itu, Gusti meminta Dinas Sosial berkoordinasi dengan OPD lain agar pelayanan pengurusan dokumen tidak seluruhnya terpusat di satu lokasi.
“Saya minta tolong untuk nanti koordinasi antar-OPD. Mungkin bisa di tiap kelurahan atau di setiap kecamatan,” ujar Gusti dalam rapat pembahasan bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, pembukaan layanan di tingkat kelurahan maupun kecamatan dapat mengurangi penumpukan warga di satu lokasi sekaligus memangkas beban masyarakat yang harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Gusti juga menilai persoalan administrasi perlu dilihat sebagai bagian dari kualitas penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program. Kemudahan warga dalam mengakses layanan dan memastikan status penerima bantuan juga perlu menjadi perhatian.
Di sisi lain, Gusti mengapresiasi pola pelayanan jemput bola yang telah dilakukan Dinas Sosial bagi penerima bantuan dengan keterbatasan mobilitas. Ia mencontohkan pemberian bantuan alat dengar kepada penerima yang sebelumnya tidak dapat hadir langsung ke lokasi pelayanan, tetapi tetap mendapatkan layanan melalui mekanisme tersebut.
Menurut Gusti, pola serupa dapat diperluas untuk penerima bantuan lainnya yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke lokasi pelayanan.
“Kalau banyak yang seperti ini, apakah mereka para penerima harus tetap datang, atau bisa nanti polanya jemput bola lagi?” ujarnya.
Gusti berharap Dinas Sosial bersama OPD terkait dapat memperkuat koordinasi pelayanan agar persoalan administrasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan. Pelayanan yang lebih dekat dan responsif dinilai dapat membuat program bantuan sosial lebih mudah diakses warga. (MAP/FM)