JAKARTA (11 September) – Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu memberikan kejelasan mengenai fungsi representasi masyarakat dalam tata kelola Jakarta. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kekhususan Jakarta tetap terakomodasi dalam regulasi yang akan menjadi dasar pemerintahan Jakarta ke depan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama jajaran eksekutif di Gedung Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Wibi didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
Menurut Wibi, keberlanjutan fungsi representasi masyarakat menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan kedua UU DKJ. Ia menilai karakteristik Jakarta yang berbeda dengan daerah lain perlu tercermin secara jelas dalam regulasi.
“Ada satu poin khusus yang ingin kami sampaikan adalah terkait dengan fungsi representasi kami di DKI Jakarta,” kata Wibi.
Wibi mengatakan perubahan kedua UU DKJ dapat menjadi momentum untuk memperjelas sejumlah ketentuan yang masih membutuhkan penegasan. Salah satunya terkait frasa-frasa dalam pasal yang mengatur Jakarta, baik ketika Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota maupun setelah status tersebut berubah.
“Nah, di perubahan kedua inilah kami mohon agar ada kejelasan terkait dengan beberapa frasa yang ada dalam pasal-pasal di Undang-Undang 2 tahun 2024 agar menjadi perhatian, khususnya karena DKI Jakarta masih sebagai ibukota dan bila mana tidak menjadi ibukota kembali, secara khusus seperti apa aturan mainnya?,” kata dia.
Menurut Wibi, kejelasan tersebut penting karena perubahan status Jakarta akan membawa konsekuensi terhadap desain pemerintahan dan mekanisme representasi masyarakat. Karena itu, ketentuan dalam UU DKJ perlu mengantisipasi kedua kondisi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Ia menambahkan, persoalan representasi juga berkaitan dengan pengaturan mengenai jumlah dan alokasi kursi DPRD DKI Jakarta. Jakarta memiliki karakteristik khusus karena tidak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota seperti daerah lain.
“Karena memang Jakarta punya kekhususan karena tidak ada DPRD tingkat kabupaten/kota,” ujar Wibi.
Atas dasar itu, DPRD DKI Jakarta menyerahkan sejumlah usulan beserta kajian yuridis kepada Baleg DPR RI. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perubahan kedua UU DKJ, khususnya dalam merumuskan pengaturan yang tetap mengakomodasi kekhususan Jakarta dan fungsi representasi masyarakat. (FM)