JAKARTA (27 Oktober): Keterbatasan ruang operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di sejumlah wilayah Jakarta perlu segera diatasi agar pelayanan hukum bagi masyarakat berjalan optimal. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Mohamad Ongen Sangaji, meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi petugas Posbankum.
Menurutnya, Posbankum yang telah berjalan selama sekitar satu tahun masih menghadapi kendala keterbatasan ruang untuk melayani masyarakat.
“Tempatnya masih sangat sempit dan terbatas. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi segera dengan Gubernur atau para Walikota agar rekan-rekan Pos Bantuan Hukum diberikan ruangan yang layak. Dengan begitu, mereka dapat berkomunikasi dan melayani warga masyarakat secara langsung dan optimal,” kata Ongen Sangaji saat Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Pos Bantuan Hukum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/10).
Penyelenggaraan Posbankum mengacu pada Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. Saat ini Posbankum di 267 kelurahan butuh penguatan tata kelola, sehingga layanan berjalan optimal dengan dasar hukum.
Ongen menilai ketersediaan fasilitas yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program bantuan hukum. Ruang operasional yang layak dibutuhkan agar petugas dapat berkomunikasi dengan warga, memahami persoalan yang dihadapi, dan memberikan pelayanan secara lebih optimal.
“Posbankum memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Karena itu, pelaksanaannya perlu didukung bukan hanya melalui program dan kebijakan, tetapi juga dengan sarana dan prasarana yang sesuai kebutuhan di lapangan,” tandasnya. (FM)