JAKARTA (20 Oktober): Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengusulkan penerapan penuh sistem pembayaran operator angkutan kecil Mikrotrans/JakLingko berbasis akun atau Account Based Ticketing (ABT). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya membenahi sistem transportasi publik.
Skema pembayaran operator Mikrotrans/JakLingko berdasarkan jarak tempuh atau rupiah per kilometer dinilai berpotensi memicu inefisiensi anggaran. Sebab, pengemudi dapat lebih berorientasi pada penambahan kilometer perjalanan dibandingkan tingkat keterisian penumpang.
“Fraksi NasDem mendorong agar Dinas Perhubungan dan PT JakLingko Indonesia harus segera mengeksekusi implementasi penuh sistem pembayaran berbasis akun atau Account Based Ticketing (ABT),” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fatimah Tania Nadira Alatas, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
Melalui ABT, struktur tarif dapat dirancang lebih fleksibel berdasarkan profil pengguna yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini diharapkan memungkinkan pemberian tarif khusus bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan akses transportasi.
Fraksi NasDem mengusulkan agar warga Jakarta, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan pelajar dapat menikmati tarif diskon khusus.
“Penerapan skema batas maksimum biaya perjalanan (fare capping) juga dinilai dapat membantu mengendalikan pengeluaran masyarakat yang menggunakan beberapa moda transportasi dalam satu perjalanan,” katanya.
Pembenahan sistem pembayaran ini diharapkan dapat mendukung efisiensi pembiayaan transportasi publik sekaligus meningkatkan keterjangkauan layanan bagi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan transportasi tidak hanya memperhatikan mekanisme pembayaran kepada operator, tetapi juga manfaat yang diterima pengguna. (FM)