JAKARTA (21 Oktober): Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan negara senilai Rp9,65 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berharap aset tersebut dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat, termasuk rencana pemanfaatan salah satu aset di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai pos pemadam kebakaran.
“Apa pun yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta, kita mengucapkan terima kasih dan kita harus mengelola aset itu dengan baik. Ini kita manfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Wibi seusai menghadiri penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) eks rampasan negara dari KPK kepada Pemprov DKI Jakarta di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Wibi, rencana pemanfaatan aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran merupakan langkah tepat untuk mendukung pelayanan penanggulangan kebakaran di kawasan permukiman.
“Sangat tepat, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang upaya penanganan kebakaran,” ucap Wibi.
KPK menghibahkan dua aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp9.653.352.000 atau sekitar Rp9,65 miliar. Aset pertama berlokasi di Jalan Bendungan Jago, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp5.357.341.000. Aset ini memiliki luas tanah 234 meter persegi dan luas bangunan 236 meter persegi.
Aset kedua berada di Jalan H. Ramli Nomor 15, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset senilai Rp4.296.011.000 tersebut memiliki luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi.
Wibi berharap pengelolaan aset hibah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta. Dengan pemanfaatan yang tepat, aset negara dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (*/FM)