JAKARTA (25 Juli): Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian fasilitas tenaga ahli dan tim pakar bagi Dewan. Hal itu disampaikan saat rapat paripurna DPRD DKI soal penyampaian pandangan fraksi-fraksi terkait Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Meski begitu, usulan DPRD DKI yang ingin memiliki tenaga ahli masih akan dikaji.
“Pandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mendukung keberadaan staf ahli, tenaga ahli, dan kelompok pakar untuk menunjang kinerja anggota dewan, akan dilakukan kajian yang lebih komprehensif,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Bestari mengungkapkan, usulan DPRD DKI yang ingin memiliki tenaga ahli muncul dilatarbelakangi kekhususan dan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota yang memiliki beban kerja serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi.
“DKI tidak ada DPRD tingkat kabupaten/kota, sehingga semua permasalahan terpusat di DPRD DKI. Hal ini menjadi catatan di dalam rapat-rapat pembahasan Raperda selanjutnya,” kata Bestari.
Setelah disetujui, Raperda diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Kemudian, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pendapat gubernur. Maka sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah, pimpinan Bapemperda akan memberikan penjelasan umum mengenai materi Raperda tersebut dan pendapat gubernur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Rabu 26 Juli, waktu pukul 14.00 nanti.