JAKARTA (23 April): Menjelang dilakukannya pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI untuk tidak khawatir.
Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar menegaskan, pergantian pejabat di lingkungan Pemprov DKI merupakan hak prerogratif gubernur. Untuk itu, dirinya meminta kepada anggota dewan untuk tidak perlu melakukan intervensi terhadap Anies-Sandi dalam menentukan pejabat.
“Biarkan gubernur mengabil keputusan. Anies sudah mengantongi nama-nama pejabat, karena sudah kerja enam bulan. Dewan jangan banyak cawe-cawe, kerja aja sesuai tugas dan fungsinya,” kata James di DPRD DKI, Senin (24/4).
James menilai, anggota dewan tidak memahami aturan soal pergantian lima Wali Kota di Jakarta. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota, pasal 19 ayat (2) menyatakan: Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Menurut James, dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan, siapa pun yang ditunjuk menjadi wali kota oleh Anies sebagai gubernur akan meminta rekomendasi kepada DPRD DKI. Untuk itu, James meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk jangan terlalu banyak melakukan cawe-cawe tak penting.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, dalam melakukan rotasi, gubernur harus memastikan pejabat-pejabat tersebut loyal dan tidak berkhianat terhadap pimpinan. Sebab, jika tak loyal akan menganggu ritme kerja untuk menuntaskan janji-janji politik. James juga berharap dalam menentukan pejabat, gubernur tidak mendiskriminasi suku dan ras, maupun kedekatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI.
“Pilihlah sesuai dengan kemampuan, kapabilitas, dan bisa menjaga integritas sebagai seorang pejabat,” pungkas James Arifin. (*)