Kenaikan NJOP DKI Perlu Dievaluasi

You are currently viewing Kenaikan NJOP DKI Perlu Dievaluasi

JAKARTA (9 Juli): Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada 2018. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus berpendapat, pada prinsipnya, kenaikan NJOP di kawasan komersial adalah hal biasa dilakukan. Namun, Pemprov DKI harus mengevaluasi terlebih dahulu kenaikan NJOP di wilayah yang terdampak.

Menurut Bestari, kenaikan NJOP akan berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu, meski kenaikan NJOP biasa dilakukan, Bestari mengatakan evaluasi perlu tetap dilakukan. Dia menyebut ada banyak pemilik rumah yang merupakan milik pensiunan dan warga mengalami kesulitan ekonomi dan lainnya untuk membayar PBB akhirnya masyarakat terbebani.

“Dampak kenaikan NJOP itu kan menaikkan pembayaran PBB. Ini harus diinventarisasi dahulu. Pensiunan dan warga berpenghasilan rendah itu perlu ada kekhususan,” ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini berharap hasil dari pendapatan kenaikan PBB dapat dialokasikan ke masyarakat sekitar wilayah yang mengalami kenaikan sehingga warga atau wajib pajak merasakan dampaknya.

“Kami harap pemerintah daerah mengalokasikan di wilayah mana pajak dipungut. Jangan sampai terjadi ketimpangan dialokasikan ke tempat lain. Itu harus berkeadilan. Warga mau bayar pajak apabila ada dampak yang dirasakan,” ungkap Bestari.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta dilaporkan menaikkan NJOP PBB-P2 2018. Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penetapan NJOP dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diundangkan 4 April 2018. (*)

Leave a Reply