JAKARTA (13 Mei) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyayangkan masih banyaknya gedung di Jakarta yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini dinilai ironis mengingat status Jakarta sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional yang seharusnya mengedepankan aspek keamanan infrastruktur.
Jupiter menegaskan bahwa kepemilikan SLF merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 (sebelumnya disebut PP 22/2022).
Menurutnya, sertifikasi ini sangat krusial karena menyangkut kepastian hukum dan rasa aman bagi pengunjung maupun penghuni gedung, baik di apartemen maupun pusat perbelanjaan.
“Kami sangat menyayangkan, Jakarta sebagai kota global tetapi aspek keselamatan bangunan masih terabaikan. SLF ini wajib karena menyangkut keamanan masyarakat. Warga harus mendapatkan kepastian bahwa gedung yang mereka gunakan layak dan aman,” ujar Jupiter usai Rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran bersama Eksekutif dan Operator Parkir, Selasa (12/05/2026).
Lebih lanjut, Jupiter mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pengelola gedung yang membandel. Berdasarkan keterangan dari Biro Hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penghentian operasional sementara, hingga pembongkaran gedung.
Meski demikian, Pansus belum mendapatkan rincian pasti mengenai jumlah gedung di Jakarta yang belum mengantongi sertifikat tersebut. Jupiter menyebut pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan belum menyerahkan data yang diminta secara mendetail.
“Kami sudah meminta data secara jelas, tapi sampai hari ini belum diberikan. Oleh karena itu, rapat akan kami lanjutkan kembali pada hari Senin siang untuk mendalami masalah ini,” tegasnya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi memastikan aspek keselamatan warga Jakarta tidak dibiarkan tanpa pengawasan ketat. (EP/FM)