JAKARTA (21 September) – Pemanfaatan lahan yang disebut sebagai aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) untuk kegiatan komersial menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta. Pansus meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap kawasan Mangga Dua Square.
Anggota Pansus Fasos-Fasum dari Fraksi NasDem, Mohamad Ongen Sangaji, mengatakan permintaan tersebut disampaikan setelah Pansus menemukan sejumlah aset daerah yang belum diserahkan, tetapi telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk kegiatan komersial seperti jasa sewa-menyewa dan pengelolaan parkir.
Temuan tersebut, kata Ongen, muncul dalam rangkaian kunjungan kerja Pansus ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Mangga Dua Square yang menurutnya telah menjadi persoalan sejak 2018.
Ongen meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut dan perlu ditindaklanjuti melalui langkah hukum maupun penertiban di lapangan.
“Ini bukan soal maaf-maafan. Menurut saya, dari tahun 2018 ini bukan ketidaksengajaan, melainkan kelalaian yang sengaja dibuat. Harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Ongen dalam rapat Pansus Fasos-Fasum di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Ongen, berdasarkan kajian lapangan yang dilakukannya, potensi pendapatan dari kawasan Mangga Dua Square diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per bulan. Sementara jika dihitung sejak 2018 ketika kawasan tersebut masih ramai, potensi penerimaan yang disebutnya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per bulan.
Atas kondisi tersebut, Ongen meminta tim hukum mengkaji mekanisme yang dapat ditempuh Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan aset yang belum diserahkan tetapi telah dimanfaatkan secara komersial oleh pihak luar.
Ia juga meminta adanya koordinasi segera dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan dan pemblokiran terhadap kawasan Mangga Dua Square sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pansus juga mendorong koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status serta pengelolaan aset dapat ditangani oleh pihak yang memiliki kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting agar aset daerah dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun penerimaan daerah.
Ongen mengatakan temuan terkait pemanfaatan aset daerah tidak hanya ditemukan di kawasan Mangga Dua Square. Pansus juga menemukan persoalan serupa di wilayah lain, salah satunya keberadaan Lapak Kemas di Jakarta Pusat.
Ia menilai penertiban dan kejelasan pengelolaan aset fasos-fasum perlu dilakukan secara menyeluruh agar aset milik daerah tidak terus dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa kejelasan pengelolaan dan status pemanfaatannya. (II/FM)